Lewati ke konten
  • Beranda
  • Tentang
  • Mengapa
  • Program
  • Fasilitas
  • Spotlight
  • Daftar
  • ID
    • EN
  • Beranda
  • Tentang
  • Mengapa
  • Program
  • Fasilitas
  • Spotlight
  • Daftar
  • ID
    • EN

Perubahan Tarif PPN dan Penggunaan Kode Faktur Pajak: Apa yang Perlu Taxers Ketahui?

Januari 6, 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia telah memberlakukan perubahan signifikan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN meningkat dari 11% menjadi 12%, khususnya untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang mahal lainnya yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, untuk penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain, tarif efektif tetap pada angka 11%. Hal ini dilakukan melalui mekanisme penghitungan tarif PPN 12% atas DPP, di mana DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme ini, meskipun tarif nominal naik menjadi 12%, konsumen tetap merasakan tarif efektif 11%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa transaksi BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain wajib mencantumkan kode faktur pajak 04. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sesuai dengan Pasal 8A ayat (1) UU PPN.

Sebagai contoh, jika harga jual suatu barang adalah Rp1.200.000, maka DPP-nya dihitung 11/12 x Rp1.200.000 = Rp1.100.000. Tarif PPN 12% yang dikenakan atas DPP tersebut adalah Rp132.000. Dengan demikian, tarif efektif tetap 11% dari harga jual, meskipun tarif nominal 12%.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penting untuk memahami perubahan ini dan memastikan penggunaan kode faktur pajak yang sesuai. Langkah ini membantu pelaporan pajak yang akurat dan menghindarkan dari potensi sanksi administrasi.

Taxers yang ingin mempelajari lebih detail dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru agar transaksi perpajakan Taxers tetap sesuai aturan!

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
Email
Tautan Penting
  • Petra e-Journal
  • Pusat Karir
  • Perpustakaan Digital
  • Beasiswa Calon Mahasiswa UK Petra
  • Instagram Tax Accounting
  • Petra e-Journal
  • Pusat Karir
  • Perpustakaan Digital
  • Beasiswa Calon Mahasiswa UK Petra
  • Instagram Tax Accounting

Beasiswa

Sebagai Universitas Kristen terkemuka di dunia, UK Petra berkomitmen untuk membina generasi masa depan bangsa dari berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang.

Pelajari Lebih Lanjut

Frequently Asked Questions

Dari kewajiban keuangan hingga syarat mahasiswa internasional, kamu bisa menemukan pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan di bawah ini.

Baca LEbih Lanjut
Instagram
Alamat

Jl. Siwalankerto No.121-131, Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur 60236

Kontak

T: +62 31 8494830,
+62 31 8494831,
+62 31 8439040,
+62 31 2983000

F: +62 31 8436418
E: [email protected]

Tautan Penting
  • Petra e-Journal
  • Pusat Karir
  • Perpustakaan Digital
  • Beasiswa Calon Mahasiswa UK Petra
  • Instagram Tax Accounting
  • Petra e-Journal
  • Pusat Karir
  • Perpustakaan Digital
  • Beasiswa Calon Mahasiswa UK Petra
  • Instagram Tax Accounting

Copyright © 2023 Petra Christian University. All rights reserved.